Dalam bisnis kecil yang terkait dengan Pertamina, selain menjadi agen/sub agen gas lpg, ada juga peluang usaha baru yakni menjual produk minyak non-subsidi secara resmi yang disebut Pertashop. Lalu, apa bedanya dengan Pertamini?
Istilah Pertamini sebenarnya adalah merek tidak resmi yang mengacu pada alat pompa minyak BBM yang digunakan oleh para pedagang minyak eceran agar terkesan menyerupai pomp bensin Pertamina. Jadi, Pertamini tidak dalam koordinasi atau bagian dari Pertamina. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Mini Pertamina yang resmi disebut dengan Pertashop.
Oleh karena itu, jika Anda ingin melakoni bisnis penjualan BBM Pertamina langsung kepada konsumen secara legal, maka Anda perlu mengajukan permohonan usaha Pertashop ke Pertamina. Lalu, bagaimanakah cara bisnis Pertashop?
Apa Itu Pertashop?
Pertashop diluncurkan Pertamina pada Februari 2020. Berada di bawah Pertamina, Pertashop bisa dibilang melayani penjualan dalam skala kecil atau eceran – bisa dibilang SPBU versi mini. Sekilas bentuknya mirip pertamini, namun beda dalam hal pengelolaan dan ketepatan pengisian bahan bakar.
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, LPG dan pelumas yang belum terlayani oleh Lembaga penyalur Pertamina lain. Dan ini bisa menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di pedesaan, baik dari pemerintah desanya melalui BUMDes, Koperasi, pelaku usaha atau UKM di Indonesia. Program Pertashop merupakan bagian dari visi program One Village One Outlet yang dijalankan Pertamina untuk mendistribusikan energi hingga ke pedesaan.
Pertamina berharap kehadiran Pertashop akan ikut menggerakkan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah. Pertashop mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa. Selain itu, Pertashop menjual bahan bakar berkualitas dengan harga sama dengan SPBU dan takaran yang terjamin.
Skema Bisnis Pertashop
Untuk membuka bisnis Pertashop, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Sebagai calon mitra, Anda perlu menyediakan lahan dengan luas minimum 210 meter persegi (15m x 14m). Biaya investasi yang disediakan oleh mitra lebih kurang 250 juta rupiah. Ini menggunakan skema DODO (Dealer Owned Dealer Operated), artinya biaya investasi dan biaya operasi dilakukan sepenuhnya oleh mitra (Anda).
Biaya investasi yang lebih murah lainnya menggunakan skema CODO (Company Owned Dealer Operated), yang berada di angka sekitar 80 juta rupiah. Artinya mitra perlu menyediakan modal operasional sekitar 80 jutaan rupiah untuk memulai bisnis Pertashop, sementara biaya investasinya dilakukan oleh pihak Pertamina. SPBU mini jenis ini dibangun berdasarkan persyaratan yang dimiliki Pertamina Retail.
Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Sebagai gambaran, bila memilih SPBU Pertashop jenis Gold maka luas tanah minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi. Bila memilih kategori Gold ini, mitra akan mendapat tangki penyimpanan berkapasitas 3 Kilo Liter upper ground (portabel) dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya. Produk ritel yang bisa dijual melalui Pertashop Gold ini antara lain: Petamax, Dexlite, LPG Non Subsidi, dan Pelumas.
Sementara itu, kemitraan Pertashop jenis Platinum memerlukan lahan minimal 300 meter persegi. Kapasitas tangki yang digunakan adalah sebesar 10 kiloliter (underground) dengan omzet rekomendasi sebesar 1.000 liter per harinya. Selain produk ritel pertamina, Anda bisa juga memanfaatkan lahan Pertashop tersebut untuk menjual produk UMKM.
Kategori Pertashop paling tinggi disebut Diamond. Calon mitra harus menyediakan lahan minimal 500 meter persegi. Mitra akan mendapatkan tangki berkapasitas 10 kiloliter underground (timbun) dengan omzet rekomendasi sebesar 3.000 liter per hari. Dengan lahan yang lebih luas tersebut, mitra dapat menjual Pertamax, Dexlite, Elpiji 12 kg, Bright Gas, pelumas, produk UMKM, consumer goods, dan warkop.
Syarat dan Kriteria Mitra Pertashop
Selain modal minimal yang wajib Anda sediakan, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra Pertashop antara lain:
- Memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, atau PT)
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa.
Kriteria Lokasi Pertashop
Kehadiran Pertashop bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses / memperoleh BBM hingga ke pelosok-pelosok desa. Namun, tidak semua lokasi layak untuk dijadikan tempat membangun usaha SPBU mini tersebut. Ada beberapa kriteria lokasi yang harus terpenuhi, antara lain:
- Aksesibilitas desa yang mudah (akses mobil tangki, akses pengiriman modular)
- Ketersediaan jaringan listrik.
- Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
Evaluasi kelayakan lokasi tersebut akan dilakukan oleh PT. Pertamina(Persero)
Tahapan Pendaftaran Mitra Pertashop
Secara garis besar, ada 6 tahapan yang dilakukan calon mitra hingga Pertashop beroperasi.
a. Tahap Pengajuan
Tahap pertama adalah mendaftar langsung melalui laman web resmi Pertamina, yakni:
https://ptm.id/MitraPertashop
atau
https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html
Setelah meng-klik tombol daftar, calon mitra harus mengisi data-data yang diperlukan. Yang pertama adalah data tentang lokasi, mencakup provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat detail rencana lokasi Pertashop.
Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan map (peta) yang tersedia. Diperlukan juga meng-upload bukti kepemilikan lahan, yaitu berupa foto sertifikat lahan atau surat penyewaan lahan jangka panjang.
Data berikutnya yang perlu di-input dalam form online tersebut antara lain: nama perusahaan (CV, PT, Koperasi), nama pemilik usaha, nomer hp, alamat email, dan membuat password akun kemitraan Pertashop.
Setelah data-data lengkap terisi, langkah selanjutnya adalah memberi centang pada pernyataan ‘Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina’, kemudian meng-klik tombol ‘submit’. Calon mitra akan mendapat email verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
Dari proses registrasi online ini, calon mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website.
Proses ini akan memudahkan tim kelayakan Pertamina untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan calon mitra untuk menyimpan dan melengkapi data terkait kelengkapan perizinan Pertashop.
b. Tahap Verifikasi Lapangan
Setelah tahap pertama dilalui dan syarat-syaratnya terpenuhi, maka calon mitra menuju ke tahap verifikasi lapangan. Petugas dari Pertamina akan mengecek dan melakukan survey ke lokasi. Mereka akan mempelajari studi kelayakan dan prospeknya untuk menentukan apakah lokasi tersebut layak untuk dijadikan tempat usaha Pertashop.
c. Tahap Administrasi
Tahap ke tiga adalah pemenuhan persyaratan administrasi lainnya, yakni persyaratan pemerintah daerah setempat dan bukti-bukti penguasaan lahan.
d. Tahap Izin Bangun
Tahap ke empat adalah pembangunan tempat usaha Pertashop. Desainnya harus sesuai dengan standar Pertamina, dan disetujui oleh pihak Pertamina.
e. Tahap Penandatanganan Kontrak
Tahap ke lima adalah penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager Marketing Operation Region (GM MOR) dan calon mitra Pertashop. Jangka waktu kontrak adalah minimal 10 tahun.
f. Tahap Operasional
Setelah semua tahap tersebut dilalui, maka tahap terakhir adalah mulai beroperasional. Tahap ini memerlukan karyawan dan aturan operasional yang jelas.
Nah, demikianlah langkah-langkah melakoni bisnis Pertashop. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135, atau ke situs Pertamina.com.
Komentar
Posting Komentar