Usaha dagang merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Usaha Dagang (UD) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner (rekan) dalam menahkodai usahanya. Jikalau pun ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD.
Artinya, orang yang membantu itu tidak memiliki hak kepemilikan saham UD tersebut, tetapi hanya berperan sebagai karyawan ataupun bawahan UD.
Dalam pandangan hukum, UD sama dengan pemiliknya. Hal tersebut memiliki arti bahwa tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Jadi, segala perbuatan hukum yang dilakukan UD adalah perbuatan hukum pemiliknya.
Ketika UD tersebut mengalami kebangkrutan, maka berarti pemiliknya pun bangkrut karena sumber keuangan UD tersebut sepenuhnya berasal dari kekayaan pemiliknya.
Nah, jika demikian, mengapa kita harus bersusah payah menjadikan usaha dagang yang kita miliki tersebut harus dibuat berbentuk badan usaha?
Dalam tatanan hukum, UD adalah sebuah badan usaha dari pemiliknya yang ingin melegalkan usaha tersebut dalam suatu badan tertentu dan mengurus perizinan bagi usahanya tersebut. Sebenarnya, tidak ada bedanya jika kita mengajukan diri sendiri untuk menjadi pengusaha perseorangan dengan mengajukan Izin Usaha karena pendirian Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang tidak wajib dibuat dalam Akta Notaris.
Namun, dalam praktiknya, sering kali biasanya pihak instansi menginginkan dasar yang lebih kuat dalam pembentukan UD untuk dapat menerbitkan perizinannya. Jadi, jika kita merasa tidak perlu membentuk UD, maka untuk melegalkan usaha, kita hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
#1 Izin domisili usaha yang bisa diperoleh di kantor kelurahan dan kecamatan
#2 Permohonan NPWP, yakni mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri pribadi.
#3 Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan, yakni mengajukan permohonan penerbitan SIUP perseorangan di dinas kabupaten / kota setempat.
#4 Mendaftarkan usaha tersebut kepada Daftar Perusahaan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jadi, jika skala usaha dagang yang kita miliki masih tergolong kecil, lalu untuk apa perlunya mendirikan UD? Jawabannya adalah untuk identitas usaha.
Terkadang dalam transaksi bisnis, ada suatu instansi yang mensyaratkan suatu badan usaha tertentu untuk dapat bertindak selaku pemasok di dalam instansi yang bersangkutan, misalnya, untuk katering, suplai alat tulis kantor, pengadaan baju seragam, pengadaan jaket almamater, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar