Emas termasuk barang yang memiliki likuiditas tinggi, karena bisa diuangkan dengan cepat. Dengan berinvestasi emas, kita mendapat banyak keuntungan. Ketika kita dalam keadaan terdesak dan segera memerlukan dana segar, maka emas yang kita miliki bisa kita gadaikan di berbagai lembaga keuangan, seperti pegadaian dan bank. Jadi tidak perlu menjualnya dan merasa takut kehilangan nilai emas tersebut.
Di Indonesia, aktivitas menggadaikan emas sering terjadi saat moment hari raya, misalnya saat lebaran. Selain dana pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan hari raya, ternyata banyak juga yang memanfaatkannya sebagai modal usaha, khususnya usaha musiman saat hari raya.
Gadai emas bisa anda ajukan di berbagai macam tempat, tetapi yang paling umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah melalui Perum Pegadaian dan lewat bank. Bagaimanakah gambaran perhitungan skema pegadaian tersebut? Kita akan mengetahui sekilas deskripsi umumnya di Pegadaian Syariah.
Ketika kita melakukan transaksi gadai, kita tentu harus menyerahkan barang yang kita miliki sebagai jaminan untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana. Atas pinjaman dana tersebut, kita akan dibebankan dengan beberapa macam biaya sampai waktu kita bisa melunasi pinjaman tersebut.
Dalam pegadaian syariah ada empat jenis komponen perhitungan yang wajib kita pahami bila ingin menggadaikan emas, antara lain: taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya administrasi.
1. Taksiran harga adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki. Taksiran ini ditentukan sepenuhnya oleh pihak pegadaian dengan menggunakan berbagai instrumen pengukuran.
2. Uang pinjaman adalah jumlah dana yang bisa kita terima (pinjam) berdasarkan barang yang kita gadaikan, yakni sebesar 90% dari nilai taksiran harga.
3. Biaya administrasi adalah biaya yang harus kita bayarkan dalam transaksi gadai emas tersebut.
4. Ijaroh merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, yakni pihak pegadaian. Besarnya ijaroh atau biaya gadai di pegadaian syariah menggunakan rumus perhitungan tersendiri dan dihitung setiap 10 hari. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Ijaroh = (Taksiran /10.000) × tarif × (Jangka waktu/10 hari)
Berikut disajikan contoh atau simulasi perhitungan menggadaikan emas di Pegadaian Syariah.
Pak Arya ingin menggadaikan emas batangannya seberat 10 gram.
Misal, harga taksiran saat itu adalah Rp 520.000/gram.
Taksiran harga untuk 10 gram emas batangan Pak Arya adalah = 10 × Rp 520.000 = Rp 5.200.000,-
Dana pinjaman maksimal yang akan didapatkan Pak Arya adalah = 90% × Rp 5.200.000 = Rp 4.680.000,-
Jumlah Ijaroh = (4.680.000/10.000) × tarif × (Jangka waktu/10)
Misal rencana jangka waktu gadai yang diputuskan Pak Arya adalah selama 2 bulan (atau 60 hari), dan besar tarif yang ditetapkan pihak pegadaian adalah Rp 80,- maka besarnya ijaroh adalah:= (4.680.000/10.000) × 80 × (60/10)= 468 × 80 × 6= Rp 224.640,-
Jadi, jumlah Ijaroh yang dibayarkan Pak Arya dalam jangka waktu 2 bulan adalah Rp 224.640 atau Rp 37.440 per 10 hari. Ketika saat pelunasan, total Pak Arya mengeluarkan uang sebesar 4.680.000 + 224.640 = 4.904.640 rupiah, belum termasuk biaya administrasi.
Sebagai informasi tambahan, juga disajikan simulasi contoh perhitungan penggadaian emas skema syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM).
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat. Produk atau program gadai ini hanya diperuntukkan untuk perorangan saja, dengan jenis jaminan berupa logam mulia dan perhiasaan.
Beberapa keunggulan yang bisa diperoleh konsumen, diantaranya adalah berupa Pricing yang murah, nyaman layanannya, serta jaringan yang luas tersebar di seluruh kota-kota di Indonesia.
Selain itu, kemudahan-kemudahan yang bisa diperoleh nasabah antara lain: aman dan terjamin; proses mudah dan cepat; biaya pemeliharaan yang murah; dan tentunya dapat terkoneksi dengan fasilitas lainnya, speerti rekening tabungan, ATM, dan lainnya.
Dalam proses gadai emas di BSM ini, ada satu istilah yang wajib anda ketahui, yakni FTV, yang artinya bukan Film Televisi, tetapi Financing To Value. (FTV) adalah perbandingan antara jumlah pembiayaan (uang) yang diterima nasabah dengan nilai emas yang diagunkan nasabah kepada Bank. Penentapan besaran nilai FTV yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Mandiri mengacu pada ketentuan FTV yang ditetapkan Bank lndonesia.
Penetapan Financing to Value (FTV) untuk produk Gadai Emas PT Bank Syariah Mandiri adalah sebesar 85% untuk perhiasan; dan sebesar 90% untuk agunan berupa logam mulia. Jadi, jika nilai perhiasan emas yang anda gadaikan tersebut ditaksir 1 juta rupiah, maka anda bisa membawa pulang uang pinjaman sekitar 850 ribu rupiah. Nah, untuk jelasnya, anda bisa lihat contoh simulasi gadai emas yang dikutip dari situs syariahmandiri.co.id.
Misalnya seorang nasabah pada tanggal 1 Maret 2020, menggadaikan emasnya berupa perhiasan kalung dengan kadar 18 karat dan berat 40 gram. Jika nasabah melunasi pinjamannya pada tanggal 1 Mei 2020, berapakah biaya pemeliharaan yang harus dibayarkan?
HDE atau Harga Dasar Emas saat itu adalah Rp 500.000,-
Nah, jika kita cermati ternyata waktu/periode gadai yang berlangsung adalah: 1 Maret s.d 1 Mei 2016 = 4 periode (2 bulan), karena biaya pemeliharaan dihitung per hari 15.
Taksiran nilai perhiasan nasabah= (karat/24) x berat emas x HDE= (18/24) x 40 x Rp500.000,-= Rp 15.000.000,-
Pembiayaan (jumlah pinjaman maksimal) yang diperoleh nasabah= Taksiran x FTV= Rp 15.000.000 x 85%= Rp 12.750.000,-
Biaya Pemeliharaan yang dibebankan ke nasabah= (Taksiran x Rate) x waktu gadai= (Rp 15.000.000 x 1,70%/bulan) x 2 bulan= Rp 510.000 untuk 2 bulan atau biaya pemeliharaan yang harus dibayar oleh Nasabah per bulan adalah Rp 255.000,-
Simulasi perhitungan gadai emas yang diterapkan Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah menggunakan akad Qardh dalam rangka Rahn. Yang dimaksud akad “Qardh dalam rangka Rahn” adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Biaya pemeliharaan tersebut menggunakan akad ijarah. Selain ketentuan – ketentuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu anda cermati untuk mengetahui jumlah pinjaman dana yang bisa anda bawa pulang dengan sistem gadai syariah ini, misalnya biaya administrasi yang biasanya dipungut di depan, dan biaya pemeliharaan yang umumnya dipungut di akhir atau diawal periode.
Nah demikianlah sekilas gambaran mengenai contoh menghitung uang pinjaman dalam gadai uang sistem syariah. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan proses yang cepat, maka sebaiknya terlebih dahulu memahami beberapa ketentuan dalam proses gadai emas, baik itu dengan skema biasa ataupun syariah. Setidaknya ada 6 poin penting yang wajib dipelajari terlebih dahulu, yakni:
1. Kenali syarat-syaratnya agar prosesnya lebih lancar, seperti kartu identitas diri (KTP), emas yang akan digadaikan dan surat atau dokumen resmi emas tersebut.
2. Perhatikan biaya gadainya, dan hindari hal yang tidak perlu. Pegadaian umumnya menerapkan sistem gadai berbiaya flat pada 15 hari pertama masa gadai.
3. Pahami perbedaan nilai gadai dan nilai taksir emas anda. Seperti yang disebutkan di atas bahwa nilai gadai adalah sebesar 85% (perhiasan) dan 90% (logam mulia) dari nilai taksir emas anda.
4. Ketahui besaran biaya titip gadai emas anda, dan pahami biaya pelunasannya.
5. Hitung dengan seksama perkiraan biaya administrasinya. Umumnya biaya administrasi menyesuaikan besaran pinjam gadai.
6. Jangan sampai terlewatkan masa (periode) pelunasan atau penebusan emas yang anda gadaikan, karena tentunya ada biaya denda yang harus ditanggung nasabah.
Masing-masing lembaga keuangan yang memiliki produk layanan pegadaian memiliki perhitungan tersendiri, namun pada prinsipnya angka-angka totalnya tak jauh berbeda. Untuk lebih rinci, anda sebaiknya memakai simulasi hitung yang biasanya telah disediakan pada situs lembaga keuangan yang melayani gadai emas.
Komentar
Posting Komentar