Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV) merupakan salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mencantumkan syarat minimal modal dasar sebesar 50 juta rupiah dan harus disetor ke kas perseroan sebesar minimal 25%-nya, dalam perusahaan yang berbentuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.
Jadi, ketika seorang pengusaha ingin membangun bisnis dalam industri skala rumah tangga, percetakan, perusahaan ketering, biro jasa, perdagangan, dan sejenisnya dengan jumlah modal awal yang tidak terlalu besar, maka pengusaha tersebut dapat memilih mendirikan CV sebagai alternatif badan usaha yang tak berbadan hukum memadai.
Apa perbedaan antara CV dengan PT?
Secara sederhana, perbedaan yang paling mendasar antara perusahaan yang berbentuk PT dan CV adalah PT merupakan badan hukum yang kedudukannya dipersamakan dengan orang dan aset kekayaan yang dimiliki perusahaan terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak sebagaimana halnya dengan orang, baik di luar maupun di muka pengadilan serta dapat memiliki aset harta kekayaan sendiri.
Sedangkan yang berbeda dari CV adalah bahwa badan usaha tersebut hanya merupakan badan usaha, dimana tidak ada pemisahan kekayaan antara para pendirinya dengan kekayaan perusahaan, terutama kekayaan pesero aktifnya.
Salah satu karakteristik CV yang tidak terdapat pada badan usaha lainnya adalah CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana seorangnya akan bertindak sebagai pesero aktif atau pesero pengurus. Persero utama tersebut akan bergelar sebagai Direktur perusahaan, sedangkan anggota yang lain akan bertindak selaku pesero komanditer (pesero diam/pesero pelepas uang/pesero pasif).
Seorang Persero aktif berperan mengendalikan roda perusahaan dan apabila terjadi kerugian, ia akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian jika ada pihak ke tiga yang menuntut. Sedangkan pihak yang berposisi sebagai pesero komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan ke dalam perseroan karena ia hanya bertindak selaku sleeping partner (pesero diam).
Perbedaan lain yang terdapat pada CV dengan PT dapat ditinjau dalam proses melakukan penyetoran modal pendirian CV. Pada anggaran dasar CV tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya Perseroan Terbatas. Jadi, para pesero harus membuat kesepakatan bersama tentang hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Hal itu disebabkan karena memang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan CV dan kekayaan para peseronya.
Bagaimanakah Proses dan Syarat Pendirian CV?
Proses pendirian CV tidak sesulit mendirikan PT. Perusahaan CV dapat didirikan oleh dua orang, dengan Akta Notaris. Walaupun dalam pendirian perusahaan bentuk CV mengharuskan adanya Akta Notaris, dalam Hukum Kitab Undang-Undang Dagang dijelaskan dan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan Akta Notaris.
Ketika semua pihak yang berkepentingan telah memiliki kesepakatan akan mendirikan sebuah CV, maka mereka dapat mendatangi kantor notaris dengan membawa kartu identitas diri (KTP). Dalam proses pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Sehingga, prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian sebuah PT.
Namun hal terkadang sering terjadi sebuah kesalahan, yakni ditemukannya nama CV yang sama karena tanpa didahului dengan pengecekan nama CV.
Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke notaris?
1. Calon nama perusahaan yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2. Tempat kedudukan CV
3. Data nama yang akan bertindak selaku pesero aktif, dan pihak yang akan berperan sebagai pesero diam
4. Maksud dan tujuan spesifik CV tersebut.
Untuk menyatakan secara sah telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan Akta Notaris tersebut, namun jika ingin memperkukuh posisi CV, maka sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa beberapa kelengkapan, diantaranya berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar