Bagaimanakah proses dan cara menghitung investasi pada bisnis di reksa dana. Sebagai investor, anda dapat membeli pada pasar perdana saat Initial Public Ofering (IPO) atau setelahnya di pasar sekunder. Harga Unit Penyertaan (UP) perdana ditetapkan oleh Bapepam sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Manajer Investasi (MI) sebagai pihak pengelola dana dan penentu keputusan akan mengelola dana yang terkumpul dari para investor. Misalnya, pada penawaran umum telah berhasil terkumpul modal investasi sebesar Rp 200.000.000 dari para investor yang berminat.
Ini artinya terdapat 200.000 lembar UP yang beredar dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per UP sebesar Rp 1.000. Pada setiap pembelian reksa dana, akan dikenakan biaya masuk. Berapa besar biaya masuk tersebut? Perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut:
UP = Investment x (1-biaya masuk)
Investment adalah jumlah uang yang akan diinvestasikan.
Biaya masuk adalah biaya transaksi pembelian (entry fee/selling fee).
NAB (Nilai Aktiva Bersih) dihitung setiap hari pada akhir bursa. Namun para investor perlu memperhatikan waktu pembeliannya. Jika seorang investor mengisi formulir pembelian sebelum pukul 12.00 siang, maka NAB dihitung pada hari akhir tersebut. Tapi, jika lewat dari jam 12 siang, maka perhitungan NAB mengikuti pada hari kerja berikutnya.
Misalnya, suatu hari seorang investor membeli reksa dana pendapatan tetap dengan nilai investasi sebesar 5.000.000 rupiah. Pada hari tersebut, NAB per unit adalah sebesar Rp 1.040,50 dengan biaya masuk sebesar 1%. Berdasarkan angka-angka tersebut, kita akan menghitung nilai unit penyertaan (UP) yang dideskripsikan sebagai berikut:
Jumlah Investasi: Rp 5.000.000
Biaya masuk = 1%
NAB per unit = Rp 1.040,50
UP = Investasi x (1-Biaya masuk)/NAB per unit
UP = Rp 5.000.000x(100%-1%)/Rp1.040,50UP = 4.757,33 unit
Ketika investor ingin melakukan penjualan UP, ia juga akan dikenakan biaya transaksi yang disebut biaya redemption.
Bagaimanakah proses perhitungan redemption (pelepasan) tersebut? Perhitungan nilai pencairan reksa dana itu dapat diuraikan sebagai berikut.
Redemption = UP x NAB (1-biaya redemption)
Misalnya berdasarkan contoh pembelian reksa dana di atas, investor ingin menjual kembali reksa dana yang dimilikinya. NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada saat penjualan tersebut adalah Rp 1.082,45 dan biaya redemption sebesar 2%.
Maka, perhitungan nilai redemption yang diperoleh adalah:
NAB per unit = Rp 1.082,45
Biaya redemption = 2%
Redemption = 4.757,33 x Rp 1.082,45 (1-2%)
Redemption = 4.757,33 x Rp 1.082,45 x 98%
Redemption = Rp 5.046.580,42
Berdasarkan perhitungan di atas, keuntungan yang didapatkan oleh investor pada investasi reksa dana tersebut adalah sebesar Rp5.046.580,42 – Rp5.000.000 = Rp46.580,42
Komentar
Posting Komentar