Dalam suatu bisnis usaha, persekutuan antara dua orang atau lebih sering dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengumpulkan modal yang lebih besar, saling melengkapi keterbatasan, atau karena ingin lebih mampu melawan persaingan.
Berbeda dengan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, persekutuan bisnis yang menjalin kerjasama antara dua pihak atau lebih bisa dikatakan lebih rumit, baik dalam menentukan visi misi usaha, cara kerja, dan juga pembagian hasil usaha.
Oleh karena itu, bentuk-bentuk kerjasama tersebut harus memiliki aturan dan kesepakatan yang jelas guna saling memahami hak dan kewajiban dalam persekutuan usaha tersebut. Maka dibentuklah badan usaha yang menjadi wadah bisnis bagi persekutuan/kerjasama tersebut.
Badan Usaha adalah suatu unik kegiatan produksi yang bekerja untuk mengelola dan mengolah sumber-sumber ekonomi tertentu atau berbagai faktor produksi untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan utamanya mendapatkan keuntungan. Macam-macam badan usaha dapat dikategorikan berdasarkan lapangan usahanya, kepemilikan modal, tanggung jawab anggotanya, dan penggunaan mesin/tenaga kerja.
Bentuk-bentuk badan usaha antara lain: perusahaan perseorangan, persekutuan (Firma, CV), Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara (BUMN), perusahaan daerah, koperasi, dan yayasan. Untuk mendirikan sebuah badan usaha, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya membuat akta pendirian usaha di notaris dan pengesahan badan usaha untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.
Secara sekilas proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) di awali dengan pembuatan akta pendirian. Pendirian sebuah perseroan terbatas harus dilakukan 2 orang atau lebih dengan terlebih dahulu membuat akta pendirian di hadapan notaris. Akta tersebut berisi tentang keterangan identitas anggota, kesepakatan para pihak, serta lampiran anggaran dasar perserikatan tersebut.
Kemudian pendiri mengajukan persetujuan nama PT tersebut ke Menteri Kehakiman dan HAM. Jika mendapat persetujuan, maka berikutnya mengajukan permohonan untuk mengesahkan perseroan terbatas tersebut menjadi berbadan hukum. Namun, bisa juga saat mengajukan persetujuan nama, juga mengajukan permohonan pengesahan badan hukum (PT).
Dalam pengajuan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan sebagai badan hukum yang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
- Akta pendirian PT dari notaris
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk para pendiri (minimal 2 orang)
- Foto copy Kartu Keluarga dan NPWP Pribadi (sebagai penanggung jawab/Direktur)
- Foto copy kitir Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tempat usaha atau kantor (jika status kontrak, maka dilampiri surat kontrak tempat usaha)
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung, apabila kantor/tempat usaha PT tersebut berada di gedung
- Pas photo penanggung jawab atau Direktur perusahaan
- Stempel perusahaan
- Denah lokasi dan foto kantor/tempat usaha
- Dokumen penentuan Nama PT
- Surat keterangan kedudukan dan bidang usaha
- Keterangan tentang Jumlah Modal Dasar dan Modal yang disetor
- Keterangan tentang Komposisi Saham serta susunan pengurus (direksi)
- Dan beberapa dokumen penunjang lainnya.
Biaya pengesahan pendirian PT dengan menggunakan biro jasa sekitar 10 jutaan rupiah untuk klasifikasi PT kecil, yaitu yang modal setorannya 50juta-500juta rupiah. Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat Undang-undang perseroan terbatas No. 40 Tahun 2007.
Komentar
Posting Komentar