Tata Cara dan Syarat Mendirikan Usaha Apotek


apotek

Kesehatan menjadi bagian yang paling penting bagi kehidupan manusia. Bahkan banyak orang rela menghabiskan seluruh harta kekayaannya demi memperoleh kesehatan. Oleh karena itu, kesehatan menjadi harta termahal di seluruh dunia. Ada beragam faktor yang menunjang kesehatan, satu diantaranya adalah ketersediaan suplemen dan obat-obat kesehatan.

Salah satu penyelenggara ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat adalah apoteker melalui tempat praktiknya, yakni Apotek. Bagaimanakah proses permohonan penerbitan izin pendirian sebuah apotik? Berikut sekilas deskripsinya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1027 tahun 2004, yang dimaksud dengan apotek adalah sebuah tempat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan juga perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Pekerjaan kefarmasian merupakan kegiatan pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat termasuk obat asli/tradisional Indonesia.

Tata cara pendirian tempat usaha apotek didasarkan pada KepMenKes No. 1332 Tahun 2002. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan apotek, maka pemohon harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Izin apotek tersebut akan berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih tetap aktif melaksanakan kegiatan, serta sang pengelola apotek atau yang disebut APA (Apoteker Pengelola Apotek) masih memenuhi syarat dalam mengelola apoteknya. Adapun persyaratan yang wajib terpenuhi agar bisa mendapatkan lisensi sebagai APA antara lain:

  • Memiliki ijazah apoteker yang telah terdaftar di Departemen Kesehatan.
  • Telah melakukan sumpah janji sebagai seorang apoteker.
  • Mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP) dari Menteri Kesehatan.
  • Sehat fisik dan mental sebagai seorang apoteker.
  • Tidak sedang bekerja pada suatu perusahaan farmasi, atau telah menjadi APA pada apotek lain.

Dalam pendirian sebuah apotek, salah satu peraturan yang menjadi pijakannya adalah KepMenKes No. 1332 tahun 2002. Dalam pasal 4 keputusan tersebut disebutkan bahwa wewenang pemberian izin pendirian apotek telah dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tahapan permohonan izin pendirian apotek menurut KepMenKes No. 1332 tahun 2002 terdiri dari beberapa langkah, yaitu:

1. Mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan (disebut formulir APT-1).

2. Setelah meninjau permohonan tersebut, kepala dinas dapat meminta bantuan teknis ke Balai POM untuk melakukan pemeriksaan terkait kesiapan apotek dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemeriksaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemohon apoteker membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan yang ditujukan kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat dengan tembusan ke kepala dinas kesehatan provinsi menggunakan formulir yang disebut form APT-4.

3. Setelah hasil pemeriksaan diterima atau Surat pernyataan tersebut diterima oleh kepala dinas kabupaten / kota, maka dalam rentang waktu 12 hari, kepala dinas kab/kota mengeluarkan surat izin apotek tersebut. Demikian sekilas informasi mengenai proses permohonan penerbitan izin pendirian dan operasional apotek. Semoga dapat menambah wawasan bisnis anda. Salam kerja & usaha!


Tinggalkan komentar