5 Sekuritas yang Diperdagangkan di Pasar Uang


pasar uang

Pasar uang menjadi bagian penting dalam perekonomian suatu negara. Pasar uang dan pasar modal dapat dijadikan sebagai indikator awal terhadap perkembangan perekonomian sebuah negara. Dalam pasar uang, ada beberapa sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, antara lain:

1. Valas
Perdagangan nilai uang suatu negara biasa kita sebut dengan valas atau valuta asing. Transaksi ini berkaitan dengan perdagangan mata uang asing terhadap mata uang dalam negeri. Perdagangan ini di seluruh dunia berlangsung selama 24 jam.

2. Wesel Tagih
Wesel Tagih merupakan sebuah surat yang berharga (bernilai) yang disebabkan suatu pihak memiliki tagihan ke pihak lainnya. Wesel tersebut diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan/atau dalam negeri serta dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan perintah untuk membayar sejumlah tertentu sebagaimana tertera dalam wesel tersebut atas suatu transaksi.

Jika pihak yang memiliki wesel tagih tersebut sedang memerlukan dana segar dalam waktu singkat, maka ia dapat menjual tagihan tersebut dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank.

3. Deposito
Anda mungkin telah mengenal dengan baik apa itu deposito. Deposito merupakan simpanan yang hanya dapat ditarik atau diambil setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan nasabah. Deposito dapat dibagi menjadi beberapa jenis antara lain: deposito berjangka rupiah, deposito berjangka valas, dan sertifikat deposito. Ketiga bentuk deposito ini dikeluarkan oleh bank.

Pada deposito berjangka rupiah dan valas, nasabah yang menabungkan uangnya ke bank akan mendapat imbal hasil berupa bunga uang.

Sementara itu, produk lain dari deposito adalah sertifikat deposito yang merupakan surat berharga atas unjuk-tanpa nama-yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau pihak lain. Bunga sertifikat deposito tersebut diperoleh dengan menggunakan diskonto.

4. Surat Berharga
Surat berharga yang dimaksud adalah surat-surat yang bisa memberikan jaminan untuk diuangkan. Ada beberapa bentuk surat berharga, diantaranya: Commercial Paper (CP) atau surat berharga komersial merupakan sekuritas dalam pasar uang yang berupa surat janji untuk membayar kembali sejumlah utang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Commercial Paper dikeluarkan oleh bank berkapitalisasi besar atau perusahaan (swasta maupun BUMN).

Bunga CP diperoleh dengan cara diskonto, tetapi pelunasannya tidak dijamin oleh bank ataupun oleh suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes). Selain Commercial Paper, produk surat berharga lainnya adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Surat berharga tersebut diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan sebagai alat kebijakan moneter dengan tingkat suku bunga yang ditentukan berdasarkan lelang. Jangka waktu untuk Sertifikat Bank Indonesia adalah satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

5. Repo
Repurchase Agreement yang disingkat Repo adalah sebuah perjanjian antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek yang penjualnya berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Kebalikan dari mekanisme Repurchase Agreement disebut Reverse Repo yang bermakna sebagai perjanjian antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek, dimana pembelinya berjanji untuk menjual kembali efek-efek pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Transaksi macam ini umumnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kelebihan dana.


Tinggalkan komentar