Mengenal Investasi dalam Bentuk Emas Perhiasan


perhiasan

Emas perhiasan menjadi salah satu bentuk investasi yang banyak difavoritkan masyarakat, khususnya bagi kaum hawa. Selain berfungsi untuk investasi, emas perhiasan juga berperan utama sebagai bagian dari gaya (style).

Emas perhiasan merupakan emas yang dibentuk dari leburan dan campuran dengan logam lain, kemudian dicetak atau dibuat menjadi perhiasan seperti cincin, liontin, kalung, gelang, anting-anting, bros, dan sebagainya.

Harga emas perhiasan ditentukan oleh beragam macam faktor, diantaranya warna emas, kadar emas, dan bentuk perhiasan.

Warna Emas
Warna emas menjadi salah satu kriteria yang dipakai untuk menentukan tinggi rendahnya harga sebuah perhiasan. Perhiasan emas yang dijual di pasaran terdiri dari beberapa macam warna yang merupakan hasil perpaduan dengan logam lain. Berikut ini merupakan warna-warna perhiasan emas yang umum beredar di toko-toko jewelry.

1. Emas berwarna agak merah merupakan hasil campuran antara emas murni dan logam tembaga.
2. Emas berwarna agak kuning merupakan hasil perpaduan antara emas murni dan perak murni.
3. Emas berwarna hijau adalah hasil perpaduan antara emas murni, perak murni, kadmiun, dan juga logam tembaga.

4. Emas berwarna biru adalah hasil perpaduan antara emas murni dan besi.
5. Emas berwarna putih, merupakan hasil campuran antara emas murni, timah, nikel, dan perak murni.
6. Emas warna jingga merupakan hasil perpaduan antara emas murni, perak murni, dan tembaga.

7. Emas warna cokelat adalah perhiasan emas yang merupakan perpaduan antara emas murni, palladium, dan perak murni.
8. Emas warna abu-abu adalah hasil perpaduan antara emis murni, tembaga, dan besi.
9. Emas warna ungu, hasil perpaduan antara emas murni dan alumunium.

Kadar Emas
Dasar lain yang dipakai untuk menentukan harga perhiasan adalah kadarnya atau jumlah emas yang terkandung di dalam perhiasan. Berikut ini kadar perhiasan emas yang beredar di pasaran.

1). 24 karat, artinya 24 bagian terdiri dari emas murni.
2). 23 karat, artinya 23 bagian terdiri dari murni emas dan 1 bagian terdiri dari logam lain.
3). 22 karat, artinya 22 bagian terdiri dari emas murni dan 2 bagian terdiri dari logam lain.
4). 21 karat, artinya 21 bagian terdiri dari emas murni dan 3 bagian terdiri dari logam lain.
5). 20 karat, artinya 20 bagian terdiri dari emas murni dan 4 bagian terdiri dari logam lain.

6). 19 karat, artinya 19 bagian terdiri dari emas murni dan 5 bagian terdiri dari logam lain.
7). 18 karat, artinya 18 bagian terdiri dari emas murni dan 6 bagian terdiri dari logam lain.
8). 17 karat, artinya 17 bagian terdiri dari emas murni dan 7 bagian terdiri dari logam lain.
9). 16 karat, artinya 16 bagian terdiri dari emas murni dan 8 bagian terdiri dari logam lain.
10). 15 karat, artinya 15 bagian terdiri dari emas murni dan 9 bagian logam lain.

11). 14 karat, artinya 14 bagian terdiri dari emas murni dan 10 bagian terdiri dari logam lain.
12).12 karat, artinya 12 bagian (50%) terdiri dari emas murni dan 12 bagian (50%) terdiri dari logam lain.
13). 10 karat, artinya 10 bagian terdiri dari emas murni dan 14 bagian terdiri dari logam lain.

Bentuk Emas
Selain berdasarkan warna dan karat, emas perhiasan juga dinilai berdasarkan bentuk dan keunikannya. Oleh sebab itu, di sinilah letak fungsi dari pengerajin emas.

Terkadang harga sebuah perhiasan emas yang mengandung karat rendah dapat setara nilainya dengan perhiasan emas yang berkarat tinggi karena dipengaruhi bentuknya. Tidak mengherankan jika kita menjumpai sebuah cincin emas yang dibuat dengan teknik rumit dipatok dengan harga yang tinggi.

Semakin unik sebuah bentuk perhiasan, semakin mahal bandrol harganya. Para pengerajin perhiasan biasanya mematok tarif atau ongkos pembuatan minimal Rp 50.000 per gram. Ongkos pembuatan tersebut dibebankan kepada konsumen saat melakukan pembelian, tetapi tidak akan diperhitungkan manakala konsumen akan menjualnya kembali di toko perhiasan.

Berikut diuraikan sekilas tentang proses perhitungan transaksi perhiasan emas. Misalnya seorang konsumen hendak membeli sebuah kalung emas yang beratnya 10 gram dengan kadar 22 karat warna kuning. Harga dasar emas 22 karat saat pembelian adalah Rp 250.000 per gram.

Harga tersebut biasanya sudah di-mark up sekian puluh ribu oleh penjual untuk menutupi Pajak Pertambahan Nilai serta juga menambah keuntungan si penjual.

Harga dasar yang dipatok tersebut merupakan harga beli konsumen, sementara harga jual konsumen umumnya diambil dari harga dasar dikurangi penyusutan sebesar 5%-15%. Ketika seorang konsumen melakukan transaksi pembelian perhiasan kalung emas 10 gram seperti yang disebutkan di atas, maka rincian jumlah uang yang akan dikeluarkan terdiri dari:

Harga emas 10 gram (Rp 250.000/gram) adalah Rp 2.500.000,-
Ongkos pembuatan (misal Rp 50.000/gram) adalah Rp 500.000,-

Sehingga total uang (harga akhir) yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan perhiasan kalung tersebut adalah sebesar Rp 3.000.000,-

Jika esoknya si konsumen menjual perhiasan tersebut, maka harga jualnya dihitung dari harga jual konsumen, yaitu:

Harga emas 10 gr (Rp 220.000/gram) atau sekitar Rp 2.200.000,-
Harga jual ini akan semakin berkurang manakala perhiasan telah dipakai, yang artinya dipotong biaya penyusutan, misal karena termakan gesekan dan reaksi dengan keringat.


Tinggalkan komentar