Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam


pinjam uang

Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.

Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.

Mengenal Proses Pendirian Koperasi

Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.

Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat.

Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.

Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris. Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi.

Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan

Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang. Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Nah, sebagai informasi tambahan, berikut ini disajikan beberapa hal penting dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam. Prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012 menjelaskan bahwa usaha koperasi lebih diperuntukkan bagi kesejahteraan bersama dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Dalam pendirian koperasi simpan pinjam, ada beberapa prinsip penting yang menjadi pijakan bersama. Prinsip dasar koperasi pinjam adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi simpan pinjam dan koperasi jenis lainnya ada pada Rapat Anggota. Keuntungan yang berhasil dicapai tiap tahunnya, yakni dikenal dengan istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) harus dibagi dengan adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.

Dalam mendirikan usaha, koperasi simpan pinjam memiliki modal usaha yang berasal dari: simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, simpanan sukarela (mirip tabungan), dana cadangan (sisa SHU), modal pinjaman dari pihak lain, dan modal dari hibah, donasi, atau bantuan lain.

Mengenal Sekilas Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam

Dalam pengumpulan dan pengelolaan modal usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa aturan yang berlaku. Nah, secara garis besar ada 4 jenis pendanaan yang bisa didapatkan oleh pihak koperasi, yakni dana dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan Koperasi, dan Simpanan Berjangka Koperasi. Seperti apakah gambaran pengelolaan dana tersebut?

Simpanan Pokok KSP

Ini adalah dana yang disetorkan oleh para anggota koperasi saat pertama mendaftar sebagai anggota koperasi. Dana Simpanan Pokok hanya disetorkan satu kali, dan hanya boleh diambil ketika telah berhenti menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Simpanan Wajib KSP

Simpanan wajib adalah dana yang wajib disetorkan kepada pihak koperasi dengan batas waktu yang telah disepakati bersama. Besaran jumlah dana untuk simpanan wajib tidak ditentukan, kecuali sudah ada aturan yang disepakati. Para anggota bisa melakukan penyimpanan berdasarkan keinginan dan kesanggupan mereka masing-masing. Jenis simpanan ini dapat ditarik oleh anggota kapan saja.

Tabungan Koperasi

Tabungan koperasi adalah sejumlah dana yang disetorkan oleh para anggota koperasi secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Tabungan koperasi tak jauh beda dengan tabungan di lembaga keuangan. Anggota akan mendapatkan buku tabungan sebagai bukti pencatatan dana yang ia serahkan.

Dana bisa diambil kapan pun (kecuali telah ada kesepakatan internal) dan hanya boleh diambil oleh orang bersangkutan atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.

Simpanan Berjangka Koperasi

Yang dimaksud dengan simpanan berjangka adalah simpanan yang diberikan oleh para anggota koperasi atau pihak lain untuk jangka waktu yang telah disepakati. Dana simpanan berjangka tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simpanan berjangka, perjanjian dan kesepakatan harus telah dilakukan sebelumnya antara penyimpan dengan pihak koperasi.


Satu pemikiran pada “Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam”

  1. Saat pengajuan berkas untuk mengurus ijin haruskah ikut dilampirkan fotocopy KTP anggota koperasi? Atau cukup dengan tanda tangan saat rapat pendirian

    Balas

Tinggalkan komentar