Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengkaji usulan pelarangan masuknya investasi asing yang ingin mengembangkan bisnis di sektor teknologi sederhana, khususnya pada usaha pembuatan produk elektronik sederhana seperti kipas angin, setrika listrik, rice cooker, blender, dan kulkas satu pintu.
Mengapa kebijakan ini dilakukan? Hal ini tidak terlepas dari semakin banyaknya produsen lokal yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi barang-barang elektronik tersebut. Rencana penutupan investasi asing untuk sektor tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani, seperti yang dilansir dari Republika.
Jika Indonesia tidak menempuh kebijakan ini, maka dikhawatirkan dapat menggerus roadmap pengembangan industri berbasis teknologi tinggi, karena akan banyak investor asing yang mengalihkan basis produksinya ke Indonesia yang memiliki sumber daya dan pangsa pasar yang potensial.
Upaya lain adalah dengan mendorong peningkatan ekspor sekaligus pengurangan ketergantungan impor bahan baku. Penguatan sektor UKM yang mendukung industri pun dilakukan agar berhasil mendorong pertumbuhan industrialisasi di Indonesia.
Selain itu, menurut Franky Sibarani, perlu adanya pengembangan sektor lain, terutama infrastruktur dan energi yang bisa menjadi penyokong sektor industri di tanah air.