Menurut data yang dicatat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), diketahui bahwa pertumbuhan pasar modal yang berbasis syariah di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni dengan peningkatan pangsa pasar yang mencapai angka 5,4 persen.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan dalam sebuah acara workshop wartawan Pasar Modal 2015 dengan tema “Meningkatkan Daya Saing Global”, diungkapkan data bahwa pada tahun 2003 lalu pangsa pasar keuangan syariah berada di angka 13 persen, kemudian 10 berikutnya, yakni pada tahun 2013, meningkat menjadi 20 persen.
Di Asia, pangsa pasar modal syariah merupakan yang terbesar di dunia dengan porsi mencapai 59,2 persen. Menurut Nicky, dari 517 saham yang terdapat di bursa, ada 318 saham merupakan saham syariah, dan juga 84 reksadana syariah.
Kemudahan transaksi dalam trading syariah telah didukung oleh sistem perdagangan online syariah atau yang dikenal dengan SOTS. Syariah Online Trading System yang diluncurkan pada tahun 2011 tersebut telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Untuk semakin mempertegas dan memperjelas tentang bisnis pasar modal yang berbasis syariah, Nurhaida yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan menerbitkan aturan tentang pasar modal syariah pada akhir tahun 2015 ini.